Monday, July 4, 2011

Sertifikasi iPad Sudah Keluar Saat Randy & Dian Transaksi dengan Polisi

Sertifikasi iPad Sudah Keluar Saat Randy & Dian Transaksi dengan Polisi

Jakarta - Polisi menegaskan Dian dan Randy melanggar hukum karena menjual iPad tanpa sertifikasi. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informasi, saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar, iPad yang dijual dua alumnus itu telah keluar sertifikasinya.

Humas Kominfo Gatot S Brata mengatakan, iPad 3G 64 gb telah bersertifikasi sejak 24 November 2010. Tanggal itu pula, Dian dan Randy melakukan jual beli dengan seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu, yang menyamar.

"iPad 1 3G 64 gb sertifikasinya telah keluar pada 24 November 2010," kata Gatot saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/7/2011). Menurut Gatot, jika sertifikasi sudah keluar, mestinya pasal 32 ayat 1 UU No 8 tentang Telekomunikasi tidak bisa dikenakan.

Gatot membenarkan, menurut pasal tersebut, seluruh perangkat yang dibuat, dirakit dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi perangkat teknis tertentu. Begitu juga iPad.

"Berdasarkan pasal itu, tiap perangkat komunikasi itu harus disertifikasi oleh Kominfo, setiap jenis dari perangkat itu harus mendapatkan masing-masing satu sertifikasi,"
kata Gatot.

Misalnya saja, untuk iPad yang memiliki sejumlah tipe, masing-masing harus mendapat sertifikasi terlebih dulu sebelum dijual di Indonesia. Sertifikasi diajukan oleh importir atau pedagang yang kemudian diuji Kominfo.

"Kalau untuk tipe iPad yang saat ini beredar, semua sudah ada sertifikasinya. Saat ini mestinya tidak ada masalah lagi soal sertifikasi ini," kata Gatot. Namun Gatot tidak mengetahui persis persoalan apa yang sebenarnya dikenakan kepada Dian dan Rendy.

Beberapa contoh iPad 1 16 gb wifi sertifikasinya telah keluar pada 1 Desember 2010, iPad 1 3G 64 gb telah ada sertifikasi sejak 24 November 2010. Sementara untuk iPad 2 16 gb, sertifikasi sudah keluar pada 15 Juni 2011 dan iPad 2 3G telah dikeluarkan sertifikasinya pada 15 Juni 2011.

Kasus yang kini menjadi sorotan ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

Lalu pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena IPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment