Tuesday, July 5, 2011

BRTI Siap Jewer Content Provider Nakal

BRTI Siap 'Jewer' Content Provider Nakal

Jakarta - Keberadaan tayangan kuis undian berhadiah melalui SMS (pesan singkat) di televisi kembali memancing kecaman lantaran dianggap mengandung unsur judi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun siap membantu Kementerian Sosial untuk 'menjewer' content provider nakal di balik pembuatan acara kuis tersebut.

Kementerian Sosial memegang peranan penting dari sisi izin dan regulasi terhadap program undian gratis berhadiah macam kuis berbasis SMS di layar kaca ini.

Menurut Anggota Komite BRTI, Heru Sutadi, secara umum pengawasan mengenai program undian gratis berhadiah itu berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Mereka memiliki tim pertimbangan dan pengawasan yang tugasnya memonitor sepak terjang program-program kuis tersebut.

"Nah, di dalam tim itu terdiri dari berbagai pihak. Mulai dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BRTI, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Agama, dan Kementerian HAM," kata Heru kepada detikINET, Selasa (5/6/2011).

Jadi kalau misalkan ada salah satu pihak, seperti KPI, yang menganggap ada yang tidak sesuai terhadap suatu acara kuis maka akan disampaikan ke Kementerian Sosial.

"Dari sana kemudian akan dicek, kalau benar misalnya tidak sesuai izin/tidak berizin, ya diminta dihentikan," lanjutnya.

BRTI sendiri siap membantu Kementerian Sosial sesuai domainnya. Misalkan ada CP yang diputuskan telah melanggar peraturan, maka sebagai hukumannya regulator telekomunikasi tersebut akan menyampaikan ke operator agar menghentikan kerja sama dengan CP bermasalah tersebut.

"Kalau yang sifatnya unreg sudah banyak. Tapi untuk yang kuis, kita belum ada permintaan/informasi dengan Kemensos," imbuh Heru.
 
"Anggota tim mengawasi sesuai domainnya saja. Kita kan tidak tahu, mana yang berijin atau tidak, dan bagaimana/apa isi izinnya. Sebab itu domain Kemensos," Heru menandaskan.

Sebelumnya, KPI mendesak penghentian tayangan kuis undian berhadiah melalui SMS di televisi yang mengandung unsur perjudian. Komisioner KPI Idy Muzayyad menyatakan, pihaknya melakukan pemantauan dan menerima sejumlah pengaduan publik terkait acara tersebut.

"Hasil pemantauan kami, ditambah banyaknya pengaduan masyarakat, sejumlah acara kuis itu mengandung unsur judi dan melanggar ketentuan," ungkapnya.

Selain itu, eksploitasi seksual juga dinilai kental dalam jalannya program kuis tersebut. Bahkan si pembawa acara sudah bisa dibilang seronok, dengan gaya menggoda dan berpakaian minim.

"Ini melanggar pasal 36 UU Penyiaran dan pasal 17 a Standar Program Siaran tentang pelarangan penayangan unsur cabul," tegas Idy.




( ash / fyk )


Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment