BSA: Hampir 50% Pengguna PC Pakai Software Bajakan
Jakarta - Software bajakan menjadi momok yang sulit lepas dari industri software. Bahkan menurut Business Software Alliance (BSA), organisasi yang menaungi para produsen software, setengah pengguna (47%) komputer pribadi di dunia menggunakan software tidak resmi.
Jumlah tersebut diperkirakan lebih tinggi jika berbicara di negara-negara berkembang saja. Demikian menurut penelitian Ipsos Public Affairs yang dilakukan untuk BSA tersebut.
Survei ini sendiri dilakukan terhadap sekitar 15.000 pengguna komputer pribadi di 32 negara. Penelitiannya dijalankan termasuk dengan wawancara langsung secara perorangan maupun online kepada 400 hingga 500 responden di tiap negara.
Hasil studi menunjukkan bahwa meski menunjukkan dukungan terhadap prinsip-prinsip perlindungan atas hak kekayaan intelektual, mayoritas pengguna komputer di negara berkembang memperoleh perangkat lunak secara ilegal.
Misalnya dengan membeli satu lisensi untuk sebuah program dan kemudian menginstal pada beberapa komputer, atau mengunduh program dari jaringan peer-to-peer.
Di antara 32 negara yang diteliti, 9 negara terletak di kawasan Asia-Pasifik. Enam di antaranya yaitu China, Vietnam, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, termasuk Indonesia.
Hasil studi secara khusus menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi ke-7 di antara 32 negara yang diteliti, dimana 65% dari pengguna komputer pribadi menyebutkan bahwa mereka memperoleh software seringkali atau selalu dengan cara ilegal.
Ironisnya, studi ini menemukan bahwa mayoritas pengguna perangkat lunak bajakan di negara berkembang tersebut meyakini cara ilegal yang mereka lakukan untuk memperoleh perangkat lunak merupakan cara yang legal.
Pada saat yang sama, mereka meyakini pula bahwa pembajakan software sudah bersifat umum dan mereka percaya bahwa kecil kemungkinan para pelaku pembajakan software tersebut akan ditindak.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa para pembuat keputusan bisnis di seluruh dunia memiliki pendapat dan menunjukkan perilaku serupa dengan para pengguna komputer. Lima negara di Asia Pasifik termasuk dalam daftar 10 teratas negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di tingkat pembuat keputusan bisnis.
"Diperkirakan ratusan juta oknum pembajak telah membuat kerugian sebesar USD 59 miliar dari seluruh perangkat lunak yang dibajak tahun lalu. Kini kita memiliki pemahaman yang lebih baik tentang apa yang mereka pikirkan," kata Robert Holleyman, Presiden dan CEO BSA dalam keterangannya, Rabu (7/9/2011).
"Bukti-bukti ini jelas menunjukkan bahwa cara menurunkan tingkat pembajakan perangkat lunak adalah dengan mendidik para pelaku bisnis maupun individu tentang hal-hal apa yang legal -- serta meningkatkan penegakan atas hukum-hukum di bidang hak kekayaan intelektual sehingga pesan-pesan yang dapat menimbulkan efek jera dapat disampaikan dengan lebih baik ke masyarakat," lanjutnya.
Kepala Perwakilan BSA Indonesia, Donny A. Sheyoputra menambahkan, BSA mendukung pemerintah Indonesia untuk melawan pembajakan software melalui penegakan hukum dan kegiatan edukasi mengenai penggunaan software berlisensi.
"Untuk menciptakan rezim HKI yang kuat, kami dengan tegas mendukung Direktorat Jenderal HKI merevisi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam kaitannya dengan penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan bisnis, RUU Hak Cipta mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan yang tetap menggunakan software tanpa lisensi dalam kegiatan operasional mereka," pungkasnya.
( ash / ash ) Sumber detik com