Tuesday, July 5, 2011

iPad 2 Sudah Lulus Sensor di Indonesia

iPad 2 Sudah 'Lulus Sensor' di Indonesia

Jakarta - iPad 2 sepertinya tak akan lama lagi dijual secara resmi di Indonesia. Hal ini setelah tablet PC generasi terbaru Apple tersebut sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Seperti diketahui, sesuai UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun perangkat telekomunikasi yang dimaksud dapat berupa pesawat telepon analog, seluler, antena BWA, microwave radio SDH, digital satellite receiver, C-Band Duo LNBF, set top box, pemancar radio siaran, personal access network, Bluetooth, hingga tablet PC. Singkatnya, sertifikasi merupakan gerbang bagi suatu perangkat sebelum dijual ke pasaran.

Nah, iPad 2 sendiri sudah dinyatakan 'lulus sensor' dengan mendapat sertifikasi pada tanggal 10, 15, dan 20 Juni 2011. Sertifikasi ini meliputi semua model iPad 2, mulai dari iPad 2 16GB W-FI hingga versi yang paling atas, iPad 2 dengan kapasitas 64 GB dan dilengkapi dengan koneksi WiFi + 3G.

Sertifikasi turun setelah regulator terkait melakukan sejumlah pengujian terhadap perangkat tersebut. Pihak yang bertugas dalam melakukan pengujian ini adalah Balai Besar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, setidaknya ada 5 aspek pengujian yang harusnya dijalani gadget-gadget baru sebelum mendapat sertifikat dan label (stiker). Pertama adalah penilaian dari aspek standar. Standarisasi di sini bisa termasuk urusan teknis, ukuran dan kemampuan.

Kedua soal kesehatan, ketiga soal kontinuitas dari perangkat itu sendiri, dan penilaian terakhir adalah dari sisi layanan purna jual serta dokumen administirasi.

Jika perangkat yang diuji itu telah dinyatakan lulus, maka pihak vendor atau importir akan menerima sertifikat dan stiker (label) yang bisa dipasang di dalam perangkat elektronik tersebut maupun box yang digunakan.



Isu Panas

Belakangan, keberadaan sertifikasi dan stiker (label) di gadget ini cukup menarik perhatian setelah diciduknya dua pria asal Jakarta -- Dian dan Randi -- oleh pihak kepolisian setelah dituduh menjual 8 unit iPad generasi pertama tidak resmi melalui forum online Kaskus.

Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan 2 unit iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik Dian. Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Postel (sekarang bernama Ditjen Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika), Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya.

Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir di PN Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.




( ash / wsh )


Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment