Wah! Masih Ada 10 Kasus iPad Selain Dian & Randy
Jakarta - Rupanya kasus penjualan iPad dengan tersangka Dian dan Randy bukan satu-satunya kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Dari 2010, ada 10 kasus penjualan iPad lainnya yang sedang berproses hukum.
"Kasus Randy ini hanyalah salah satu yang kita tangani. Di pemberitaan sebelumnya seakan-akan Polda Metro menjadikan Randy sebagai target, itu tidak benar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Baharudin mengatakan Polda membentuk unit Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (Subdit Indag Dirkrimsus) yang tugasnya untuk mengawasi dan menindak penyimpangan yang terjadi pada proses perindustrian dan perdagangan. Untuk kasus Dian dan Randy, polisi memiliki motivasi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dari kasus tersebut.
"Khusus Randy, dia katakan dia beli langsung ke Singapura, tapi pas kita tanya mana bukti pembeliannya dan bukti paspornya, itu tidak ada. Dan sekali lagi target kita bukan personal, tapi yang lebih besar. Sekarang orang bertanya mana yang lebih besarnya? Setiap kita proses dia mengatakan proses beli lepas. Jadi, tidak bisa dikembangkan pada yang lebih besar ada cut out," jelas Baharudin.
Pada 2010, lanjut Baharudin, polisi tengah menangani 5 kasus dengan barang bukti 61 iPad dengan berbagai tipe kapasitas. Pada 2011 sampai Juni, ada 6 kasus yang ditangani, dengan barang bukti 71 iPad yang diproses.
"Jadi, sebelum kasus Randy ada kasus yang sudah diproses. Setelah dia pun ada lagi kasus seperti ini. Ada juga yang P21," imbuhnya.
Menurut Baharudin, tindakan yang dilakukan polisi kepada Dian dan Randy bertujuan untuk mengontrol penjualan iPad ilegal. Oleh karena itu pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Info dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Khusus Rendy dia melanggar 2 pasal. Satu dia tidak memiliki sertifikasi dan tidak memiliki manual book Indonesia. Sekarang jika ada yang menjual dengan hal-hal seperti itu pasti ditindak gabungan kita dengan 2 departemen itu," paparnya.
Dalam dua tahun itu, Baharudin menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku bermacam-macam. Salah satu modusnya seperti yang dilakukan Dian dan Randy. Ada juga yang modusnya menjual dan bertemu di suatu tempat tertentu.
"Kemudian menggunakan HP menjualnya, modus pengiriman kita tidak tahu. Tapi masalah tindak pidananya sama. Dari 11 kasus sudah ada yang ke pengadilan dan ada juga masih dalam proses," jelasnya.
Pada 2010, dalam kasus yang serupa, polisi menetapkan tersangka WS dan MM dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21). Pada November 2010 polisi menetapkan tersangka CM. 23 November polisi menetapkan F sebagai tersangka dan 24 November polisi menetapkan Dian dan Randy sebagai tersangka.
Pada 2011, ada 6 kasus yangs serupa. 4 kasus sudah ada pelakunya, BF ditetapkan tersangka pada 22 April, W alias C sudah P21 dengan barang bukti 8 iPad. RH ditetapkan sebagai tersangka pada Juni dengan barang bukti 5 iPad.
"Sisanya masih dalam pengembangan. 36 unit barang bukti masih dalam pengembangan," tutur Baharudin.
Apakah rata-rata pelaku memanfaatkan forum jual beli di media online? Bukankah itu hal yang lumrah?
"Tidak bisa dikatakan lumrah selama itu melanggar ketentuan perundang-undangan. Selama itu melanggar ketentuan, pelaku bisa ditindak pidana. Sementara untuk penahanan itu tergantung penyidik. Tidak semua penyelidikan dilakukan di forum-forum," tutupnya.
Sumber detik com
0 komentar:
Post a Comment