Pemerintah akan Wajibkan iPad Miliki Manual Bahasa Indonesia
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kewajiban buku manual berbahasa Indonesia untuk produk elektronik. Hal ini terkait masalah kasus penjualan komputer tablet (iPad) tanpa buku panduan berbahasa Indonesia yang ramai belakangan ini.
Permendag No 19/M-IND/PER/5/2009 mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika.
Menurut Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, barang-barang elektronik semacam komputer tablet nantinya harus dilengkapi dengan panduan berbahasa Indonesia.
"Memang iPad (salah satu merek komputer tablet) belum masuk dalam produk yang dikenakan kewajiban untuk pencantuman manual dalam bahasa Indonesia. Regulasi itu bukan sesuatu yang tidak bisa berubah, dalam 2 tahun mungkin akan direview," katanya dalam jumpa wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Jl Ridwan Rais, Selasa (5/7/2011).
Nuzuliah menjelaskan, sebetulnya dalam Permendag tersebut dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi petunjuk dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia.
Namun dalam Permendag No 19 Tahun 2009 hanya mencantumkan 45 produk elektronik yang sebagian besar alat elektronik untuk keperluan rumah tangga. Sementara produk komputer tablet tidak masuk ke dalam 45 produk tersebut.
Nantinya, produk-produk yang tercantum di permendag tersebut akan ditambah melalui revisi Permendag yang baru.
"Sebanyak 45 produk ini akan terus bergerak sesuai dengan perkembangan produk yang ada di pasar," ujarnya.
Sumber detik com
0 komentar:
Post a Comment