Sunday, July 3, 2011

Polisi Periksa Saksi Ahli Setelah Tangkap Dian & Randy

Polisi Periksa Saksi Ahli Setelah Tangkap Dian & Randy

Jakarta - Dian Yudha (42) dan Randy (29) mendekam di penjara lantaran menjual iPad tanpa buku panduan berbahasa Indonesia. Polisi mengklaim pemrosesan hukum atas keduanya dengan pertimbangan matang karena sudah mendapat keterangan sejumlah saksi ahli.

"Untuk menguatkan kasus ini, kita memeriksa saksi ahli dari Dirjen Pos dan Telekomunikasi dan saksi ahli Kemendag. Dua saksi ahli mendukung, dan dua saksi ini menyatakan bahwa perbuatan tersangka ada tindak pidana," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho menyampaikan hal yang sama. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Kita juga menghadirkan saksi ahli dari YLKI. Dari merekalah harus ada manual book. Barang elektronik impor harus ada manual booknya," kata Sandy.

Baharudin menambahkan, untuk kasus semacam ini, polisi baru mengungkap kasus yang melibatkan Dian dan Randy. Polisi berniat menyelamatkan bea masuk dari perdagangan barang impor.

"Inilah yang menjadi niat kita siapa yang membeli kalau yang dimasukkan ke negeri ini begitu banyak tentu kita ingin menyelamatkan perdagangan. Menyelamatkan berapa bea yang harus dimasukkan ke dalam negara dan berapa yang harus diselamatkan," jelas Baharudin.

Dia menegaskan, pihaknya tidak motif personal dalam pengungkapan kasus itu. Namun polisi ingin mengungkap perbuatan pidana yang scope-nya lebih besar.

"Ini yang menjadi motivasi daripada Polda untuk melakukan pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Apakah selain di Kaskus, keduanya juga menjual di tokonya? "Kemungkinan dijual juga di tempatnya, akan tetapi yang kita proses tentu yang kita dapatkan pada saat itu," ucap Baharudin.

Kasus ini dinyatakan telah lengkap (P21) pada 19 April 2011. Kemudian, tersangka berikut barang bukti berupa 8 unit iPad2 itu diserahkan tahap kedua pada 22 April 2011. Namun menurut versi Dian dan Randy, mereka mulanya tidak menawarkan 8 iPad,melainkan 2 Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, pasal 52 juncto pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment