Tuesday, November 29, 2011

Kominfo Tangkis Tudingan KKN di Tender NIX

Kominfo Tangkis Tudingan KKN di Tender NIX

Jakarta - Isu KKN tengah menerpa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait tender Nusantara Internet Exchange (NIX). Namun isu itu langsung dibantah Kementerian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu.

"Biasalah, setiap tender pasti ada yang kalah, dan ada yang menang. Ada yang tidak puas, lalu muncul surat kaleng," ujar Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo Gatot S. Dewa Broto, menjawab tuduhan surat kaleng yang beredar di internet terkait tender NIX.

Menurut Gatot, berbagai tender/proses pengadaan barang dan jasa di Kominfo tidak ada proses penguncian terhadap salah satu merek untuk memenangkan salah satu pemenang dan itu adalah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Tender NIX 2011 sendiri terdiri dari 13 paket, yang kepanitiaannya ditangani langsung oleh BP3TI (Balai Penyedia, Pengelola, Pendanaan Telekomunikasi dan Informatika), yaitu suatu unit pelaksana teknis di Kementerian Kominfo yang mengelola keuangan secara PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLU (Badan Layanan Umum) berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Hal yang sama juga dikelola oleh BP3TI adalah kegiatan-kegiatan program USO (Universal Service Obligation) yang lain seperti desa berdering, PLIK (Penyediaan Pusat Layanan Jasa Akses Internet Kecamatan), SIMMLIK (Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Jasa Akses Internet Kecamatan), dan MPLIK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan ).

"Saat ini tender NIX pada tahap pengumuman skor, dan belum ada pengumuman pemenang. Jadi jika ada yang keberatan, silakan untuk menggunakan hak sanggah. Ini kan tendernya bersifat terbuka," tantang Gatot.

Gatot memastikan tidak ada penguncian spesifikasi barang dalam tender. Kementerian Kominfo dikatakannya menerapkan konsep netral teknologi. Tidak membatasi merek tertentu, karena yang penting fungsi alat telah memenuhi kualifikasi standar.

"Soal surat kaleng pasca tender sudah biasa, dan bahkan surat drum saja boleh," kelakarnya.




( ash / ash )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment