Wednesday, July 13, 2011

Nokia Dituding Langgar Hak Paten

Nokia Dituding Langgar Hak Paten

Jakarta - Perusahaan pemegang hak paten asal Amerika Serikat (AS) Helferich Patent Licensing mengajukan gugatannya kepada Nokia. Mereka mengklaim bahwa vendor asal Finlandia tersebut telah melanggar tujuh hak patennya.

Juru bicara Helferich mengatakan, perusahaannya pertama kali mengontak Nokia pada Mei 2008 guna mempermasalahkan salah satu paten miliknya. Menurut Helferich, Nokia waktu itu menolak undangan untuk bertemu dan mendiskusikan hal ini. Upaya Helferich saat itu gagal. Dan sejak itu, Helferich berupaya mengamankan seluruh patennya.

Dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (13/7/2011), Helferich tidak menyebutkan dengan detail paten apa saja miliknya yang telah digunakan Nokia. Namun disebutkan, produk Nokia yang melanggar patennya diantaranya N8, X6, E72, E73, 2320, 5800, dan 6350.

Helferich yang menyebutkan perusahaannya memiliki paten pending di AS dan negara lain, mengajukan gugatannya di Illinois, yakni tempat Nokia menjual ponselnya melalui Best Buy dan AT&T.

Dalam pengajuannya itu, Helferich juga menyebutkan bahwa 27 perusahaan lain yang menjadi kompetitor Nokia seperti Apple, HTC, LG Electronics, Motorola, Samsung dan ZTE, menghormati paten miliknya dan telah mendapatkan lisensi untuk menggunakannya di handset mereka.

Tentu ini menjadi pukulan bagi Nokia, mengingat perusahaan ini baru saja memenangkan 'perang' hak paten dengan Apple. Bulan lalu Nokia menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan Apple, untuk mengakhiri perseteruan di antara keduanya.

Vendor asal Finlandia ini menyebutkan kesepakatan itu meliputi pembayaran satu kali oleh Apple dan pembayaran royalti secara terus menerus dari Apple ke Nokia. Namun Nokia tidak merinci lebih jelas isi kesepakatan tersebut.




( rns / ash )


Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment