Tuesday, July 12, 2011

Kasus Prita Jangan Bikin Netter Ciut Berkicau

Kasus Prita Jangan Bikin Netter Ciut 'Berkicau'

Jakarta - Kasus Prita Mulyasari yang dalam putusan kasasinya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara, dinilai jangan sampai membuat ciut penggiat internet lainnya untuk berkicau menyuarakan kebenaran.

"Kalau benar ya kenapa harus takut?" tegas pengamat telematika Heru Sutadi kepada detikINET, Selasa (12/7/2011).

Blog, media sosial, dan layanan internet lainnya memang bisa menjadi ajang untuk menuangkan pemikiran dan pendapat terkait berbagai hal. Asal aktivitas ini dilakukan dengan benar, tak ada alasan untuk takut bersuara.

"Termasuk untuk kasus yang menimpa Prita, jangan sampai ini menjadi alasan untuk berhenti ngeblog dan menyuarakan kebenaran," lanjut pria yang juga menjadi anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu.

Pun demikian, masyarakat juga diingatkan untuk jangan asal njeplak, jika mengambil kosakata ranah Betawi. Perlu dipikirkan pula cara-cara cerdas dalam menghindari ancaman pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tak ketinggalan juga bagi masyarakat, agar menggunakan internet misalnya juga dengan cara cerdas. Tidak cukup dengan sehat dan aman saja, agar terhindar dari ancaman penghinaan dan pencemaran nama baik," tukasnya.

Kasus Prita versus RS Omni Internasional sendiri sebelumnya dinilai Heru bisa menjadi momentum yang tepat untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 11 tahun 2008 atau yang lebih dikenal dengan nama UU ITE tersebut.

Aksi revisi khususnya dinilai perlu dilakukan terhadap pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dimana sanksinya adalah penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

"Ini yang tampaknya bisa disalahgunakan untuk kemudian menahan seseorang. Dari kasus ini, satu hal yang pasti, adalah perlunya peningkatan pengetahuan dan kemampuan penegak hukum, termasuk MA, mengenai hal-hal berbasis teknologi informasi," kata Heru.

Revisi yang disarankan terkait sanksi yang tertera di pasal 45 ayat 1 dimana harus dipisahkan antara pencemaran nama baik/penghinaan, penyebaran pornografi/pelanggaran kesusilaan, perjudian elektronik maupun pemerasan.

Seperti diketahui, dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Prita, dengan hukuman percobaan selama 1 tahun, dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni. Namun, Prita diputuskan tidak dipenjara.




( ash / fyk )


Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment