Dian Rela Dihukum Jika Menjual iPad Adalah Kejahatan
Jakarta - Dian (42) dan Randy (29) mengaku siap menerima sanksi jika perbuatan menjual iPad dengan manual book berbahasa Inggris dianggap perbuatan kejahatan. Namun, segala sangkaan tersebut harus dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu.
"Sebagai warga negara yang baik, saya rela di hukum jika sangkaan ini benar. Namun apakah sangkaan ini telah benar?" kata Dian saat di temui detikcom di Rumah Tahanan (Rutan Salemba), Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011).
Pertanyaan Dian bukannya tanpa dasar. Sebab pasal yang menjeratnya dipotong oleh polisi. Padahal seharusnya barang yang wajib menggunakan manual book berbahasa Indonesia tersebut harus diatur oleh peraturan yang diatur kemudian. Adapun kalimat 'sesuai peraturan yang diatur kemudian' inilah yang diabaikan oleh polisi dan jaksa sehingga dirinya terseret ke meja hijau.
"Ini kan ada celah. Sehingga saya rasa saya tidak tepat jika saya disangkakan demikian karena iPad belum diatur oleh peraturan oleh Peraturan Menteri Perdagangan," terang Dian.
Selain itu, dia mengaku orang awam yang buta hukum dan tidak mengetahui aturan tersebut. Sebagai warga negara yang baik, apabila melakukan kesalahan dia siap mengaku salah. Semata-mata karena khilaf. Maka karena kekhilafan tersebut, dia akan meminta maaf kepada masyarakat.
"Namun semua itu harus dibuktikan di pengadilan. Saya akan berjuang dalam proses pengadilan ini," terang Dian.
Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Sumber detik com
0 komentar:
Post a Comment