Lagu & Software Bajakan, Mana yang Lebih Sulit Diredam?
Jakarta - Aktivitas pembajakan masih sulit dihilangkan dari bumi Indonesia. Mulai dari lagu, film hingga software komputer sulit menghindar untuk dibajak. Namun jika dibandingkan dari ketiganya, kira-kira mana yang lebih sulit diredam?
Menurut Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, peredaran lagu-lagu ilegal masih menjadi yang paling sulit diredam ketimbang film dan software.
"Dari kabar yang saya dapat tingkat pembajakan di industri musik masih lebih dari 95%," tukasnya, dalam acara buka puasa bersama di restoran Penang Bistro, Jakarta, Senin (23/8/2011) malam.
Sebagai perbandingan, tingkat pembajakan software di Tanah Air pada tahun 2010 mencapai 87% dan menempatkan Indonesia di posisi ke-11.
Secara teknologi, lagu-lagu ilegal juga lebih mudah diedarkan kepada end user. Sementara kalau software masih bisa diakali dengan proteksi dari sistemnya.
"Lihat saja di internet, masih lebih banyak situs yang menyediakan layanan download gratis untuk lagu dan film. Jadi kalau diurutkan, software masih berada di bawah lagu dan film," paparnya Donny.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menegaskan untuk membantu pelaku industri musik memerangi download lagu ilegal. Menkominfo Tifatul Sembiring menargetkan waktu setahun untuk melakukan penertiban.
"Paling tidak setahun lah. Enam bulan dari sekarang akan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar tidak mendownload ilegal. Tapi juga sudah mulai dibarengi penutupan apa saja yang ilegal," ucap Tifatul, pada sosialisasi 'Stop Illegal Download' di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menteri menjelaskan, upaya penghentian download musik ilegal akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah sosialisasi pada masyarakat untuk memberi kesadaran bahwa download ilegal itu salah.
Sosialisasi akan dilakukan di mall-mall. Sasaran bisa para mahasiswa yang belum mengerti mengenai tindak pelanggaran dengan melakukan download ilegal.
Selesai masa sosialisasi, baru dilakukan pendekatan melalui sistem hukum. Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi menurut undang-undang yang berlaku.
Menkominfo menyatakan para pelaku pencipta karya kreatif seperti musik perlu diapresiasi oleh masyarakat. Jangan sampai mereka sudah berkarya dengan baik namun tidak mendapat hasil yang semestinya.
Donny menilai, sebelum dinyatakan sebagai aktivitas 'ilegal', keberadaan lagu-lagu yang didownload secara bebas itu mesti dilihat dulu apakah 'direstui' atau tidak dari si pemegang hak cipta.
Intinya, jika si pemegang hak cipta merestui, ya tidak apa-apa. Lain halnya jika mereka tidak rela karena merasa dirugikan, maka aktivitas download tersebut menjadi ilegal dan melanggar hukum. ( ash / fyk )
Sumber detik com
0 komentar:
Post a Comment