Soal Wimax, Kenapa Kominfo Melunak?
Jakarta - Melunaknya sikap Kementerian Kominfo dalam penggunaan standardisasi teknologi Broadband Wireless Access (BWA) di frekuensi 2.3 GHz alias Wimax ditegaskan tanpa ada tekanan atau campur tangan pihak lain.
Hal ini sejatinya patut menjadi perhatian lantaran di awal-awal merintis Wimax, Kominfo keukeuh dengan standar 802.16d (16d) untuk Fixed atau Nomadic Wimax dengan teknik modulasi Orthogonal Frequency Division Multiplex (OFDM).
Alasan yang sering diutarakan adalah untuk membangkitkan serta melindungi manufaktur dalam negeri karena penyedia perangkat global lebih banyak bermain di 16e untuk Mobile Wimax.
Hanya saja sebelum anggapan negatif itu mengemuka, Kominfo langsung mengeluarkan bantahannya. "Penetapan pilihan tersebut tidak karena tekanan pihak-pihak tertentu baik dalam negeri maupun luar negeri dan juga bukan karena Kementerian Kominfo memiliki kepentingan tertentu," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo.
"Keputusan ini semata-mata adalah untuk melaksanakan kebijakan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring agar penyelenggaraan BWA ini dapat tetap direalisasikan bagi pemenuhan layanan internet dengan tarif yang murah dan pemenuhan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang proporsional dengan tetap mengacu padaa peraturan yang berlaku," tegasnya, Rabu (24/8/2011).
Untuk itu, lanjut Gatot, dengan tujuan untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan juga untuk tidak dianggap inkonsisten dengan kebijakan semula maka keputusan tersebut pada awal mulanya sudah dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait.
Selain itu, Kominfo juga mengaku secara intensif sudah beberapa kali mengadakan pertemuan formal dengan para penyelenggara BWA tersebut.
Untuk kelanjutan proses kebijakan ini maka Kominfo akan segera menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tersebut akan dipublikasikan dalam satu dua hari ini. Kepada pihak manapun yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan substansi RPM ini diundang partisipasinya untuk menyampaikan tanggapannya secara terbuka.
Proses berikutnya setelah pemenuhan kewajiban komitmen antara pilihan Opsi 1 atau Opsi 2 adalah berupa pelaksanaan untuk mengikuti ULO (Uji Laik Operasi) dan setelah melalui proses ULO dan dinyatakan lulus, kemudian pengajuan permohonan untuk memperoleh izin penyelenggaraan.
Setelah izin penyelenggaraan disetujui maka kepada para penyelenggara BWA telah diizinkan untuk melakukan kegiatan komersial kepada para pelanggannya.
"Namun jika hanya masih memegang izin prinsip (yang kesemuanya ini akan berakhir pada sekitar tanggal 6 November 2011), maka dilarang untuk melakukan kegiatan komersial," pungkas Gatot. ( ash / wsh )
Sumber detik com
0 komentar:
Post a Comment