Kominfo Resmi Bebaskan Wimax
Jakarta - Tarik ulur soal standardisasi teknologi yang harus digunakan untuk teknologi Broadband Wireless Access (BWA) alias Wimax berakhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya membebaskan para penyelenggara BWA di pita frekuensi 2.3 GHz untuk memilih standar teknologi yang ingin digunakan.
Keputusan ini ditetapkan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Rabu (24/8/2011), dalam sebuah rapat yang membahas kelanjutan penggelaran layanan pita lebar nirkabel atau jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan frekuensi 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel.
Rapat tersebut dihadiri oleh para perwakilan direksi dan atau komisaris dari para pemegang izin BWA. Yaitu Telkom, First Media, Berca Hardayaperkasa, Indosat Mega Media (IM2) dan PT Jasnita Telekomindo serta sejumlah anggota BRTI dan beberapa pejabat Kementerian Kominfo.
Berikut keputusan yang telah diambil:
1. Kepada para penyelenggara BWA hasil seleksi/lelang tahun 2009 tersebut diberikan pilihan (bukan paksaan) sebagai berikut: Opsi 1 adalah dengan tetap menggunakan tehnologi sesuai Dokumen Seleksi tahun 2009, dengan nilai BHP IPSFR Tahunan sesuai hasil seleksi lelang tahun 2009. Opsi 2: untuk menggunakan teknologi BWA lainnya dengan konsekuensi wajib menerima nilai BHP IPSFR dari penyesuaian nilai harga seleksi lelang tahun 2009.
2. Pertemuan tersebut tidak memberikan opsi tawar-menawar nilai BHP IPSFR Tahunan, karena pilihannya hanya take it or leave it dan hal tersebut merupakan murni keputusan dari penyelenggara BWA.
3. Ada 3 penyelenggara BWA yang langsung memilih opsi 2 berikut konsekuensi penambahan harga BHP IPSFR, terdapat 1 (satu) penyelenggara BWA yang masih tentatif akan memilih opsi 2 lantaran harus melakukan konsultasi internal. Sementara 1 satu penyelenggara BWA lainnya menyatakan akan tetap dengan opsi 1 dengan berbagai pertimbangan yang ada.
Alhasil, dengan keputusan ini penyelenggara BWA dibebaskan dalam memilih standar teknologi yang ingin mereka gunakan. Sebab sebelumnya, terdapat tarik ulur antara pihak yang berkepentingan.
Seperti diketahui, teknologi Wimax yang digaungkan di Indonesia terdiri dari dua standar yang berbeda. Pertama, menggunakan 802.16d (16d) untuk Fixed atau Nomadic Wimax dengan teknik modulasi Orthogonal Frequency Division Multiplex (OFDM). Kedua, 802.16e (16e) untuk Mobile Wimax.
Indonesia awalnya keukeuh mengadopsi 16d dengan alasan untuk membangkitkan manufaktur dalam negeri karena penyedia perangkat global lebih banyak bermain di 16e.
Namun akhirnya, pemerintah melunak dan membalikkan keputusan tersebut sehingga artinya dengan keputusan yang baru ini, penggunaan standar teknologi Wimax 16e telah mendapat restu pemerintah. ( ash / wsh )
Sumber detik com
0 komentar:
Post a Comment