Tuesday, October 11, 2011

Singapura Denda Pelanggar SMS Premium Hingga Rp 700 Juta

Singapura Denda Pelanggar SMS Premium Hingga Rp 700 Juta

Jakarta - Regulator di Singapura bertindak tegas kepada pelanggar layanan SMS premium. Belum lama ini, Ericsson Telecommunications didenda 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 700 jutaan lantaran 'memaksa' pengguna berlangganan SMS berbayar yang tidak diinginkan.

Dilaporkan The Straits Times dan dikutip detikINET, Selasa (11/10/2011), penyedia konten yang masih anak perusahaan jaringan Ericsson tersebut dilaporkan konsumennya secara langsung ke Infocomm Development Authority of Singapore (IDA).

Dalam investigasinya, IDA menemukan bahwa konsumen itu menggunakan nomor 'recycled'. Yaitu nomor yang sebelumnya digunakan oleh pengguna lain dan kemudian diberikan dan dipakai oleh konsumen itu.

Dalam kasus seperti ini, nomor ponsel tersebut sejatinya akan tidak aktif sementara selama tiga bulan, sebelum operator mengaktifkannya kembali untuk pengguna baru.

Namun yang terjadi pada si konsumen ini, Ericsson Telecommunications, tetap melanjutkan tagihan bulanan -- yang kini digunakan oleh orang berbeda -- sehingga pelanggan baru harus membayar layanan premium.

Kondisi diperburuk dengan tidak berfungsinya layanan hotline pengaduan konsumen. Alhasil, konsumen yang tidak disebutkan namanya itu tidak bisa membatalkan atau menghentikan layanan yang tidak diinginkannya.

Menurut sumber lain, English Daily, putusan yang dijatuhkan kepada Ericsson Telecomunications merupakan denda tertinggi yang pernah diberlakukan sejak diperkenalkannya hukuman yang lebih ketat terhadap pemain di industri telekomunikasi Negeri Singa awal tahun ini.

Hal ini dimaksudkan untuk menekan jumlah aduan pelanggan terhadap layanan konten premium yang tidak mereka inginkan, termasuk konten game atau ringtone.

Ericsson didenda di bawah undang-undang yang mengatur layanan premium yang diperkenalkan pada 2007, menjadikannya pelanggaran terbesar kedua dalam kurun waktu beberapa tahun. Sebelumnya di 2009, perusahaan ini pernah juga didenda sebesar USD 73.000 (sekitar Rp 650 jutaan).

Nah, hal yang kurang lebih sama terjadi di Indonesia. Seperti diketahui, gonjang-ganjing pencurian pulsa oleh content provider nakal melalui SMS premium kian mengemuka dalam beberapa pekan terkahir. Sayangnya di Tanah Air, praktik seperti ini tampaknya belum ditindak tegas oleh pihak berwenang.




( rns / ash )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment