Tuesday, October 4, 2011

XL Buka Pengaduan SMS Pencurian Pulsa

XL Buka Pengaduan SMS Pencurian Pulsa

Jakarta - Maraknya kasus pencurian pulsa lewat SMS membuat operator seluler XL Axiata mulai turun tangan. Untuk menghentikannya, pelanggan XL selain bisa melaporkan segala keluhan melalui customer service di nomor 817, upaya perlindungan konsumen juga disediakan melalui jalur SMS 588.

Dalam jumpa pers di Euphoria, Jakarta, Selasa (4/10/2011), XL meminta pelanggannya tidak khawatir terhadap isu maraknya SMS penyedot pulsa. Sebab, XL mengklaim memiliki aturan teknis yang dapat menghalangi pihak manapun untuk mengirimkan SMS broadcast yang bertujuan memotong pulsa pelanggan.

"Dalam menyediakan layanan konten, XL senantiasa menyesuaikan diri dengan aturan juga etika bisnis yang berlaku," kata Direktur Service Management XL Ongki Kurniawan, saat itu.

Menurut Ongki, XL menerapkan aturan ketat yang harus ditaati semua penyedia konten, demi melindungi pelanggan agar terhindar dari kemungkinan salah tafsir.

Diketahui belakangan SMS penipuan kembali marak yang menurut sebagian korban telah menyedot pulsa antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000 saat menerima SMS dari layanan konten 97**, 37**, dan 78**.

Selain itu juga ada modus SMS penipuan yang berisikan pesan, semisal: "Tolong uangnya ditransfer sekarang saja ke bank BNI: 022-741-3681. A/n FRISKA ANANDA. SMS saja kalau sudah ditransfer, terimakasih."

GM Mobile Data Services M-Commerce XL, Thomas Aquiness Jenie, memastikan pelanggan XL akan aman dari pengurangan pulsa sepanjang yang bersangkutan tidak melakukan registrasi untuk layanan tertentu.

"Selama nomor tidak registrasi, secara otomatis sistem akan melakukan penolakan karena nomor tidak dikenal," tegas Thomas.

Secara umum, kata dia, terdapat dua bentuk layanan berbasis SMS yaitu 'pull SMS' dan 'push SMS'.

Pull SMS didasarkan pada permintaan pelanggan yaitu hanya ketika diminta maka informasi via SMS tersebut akan dikirim ke pengguna ponsel.

Kedua, push SMS adalah layanan yang diberikan jika pelanggan melakukan registrasi (REG) terlebih dahulu.

Menurut Thomas, mekanisme pengiriman SMS Premium hasil kerjasama dengan penyedia konten yaitu pihak operator-lah yang men-delivere kepada pelanggan, bukan nomor perseorangan.

"Jadi, kalau ada SMS layanan dengan menggunakan nomor panjang (bukan short code) itu dipastikan adalah SMS bersifat 'p to p' (person to person) yang dikirimkan orang yang bertujuan menipu. Kalau pengguna mendapatkan SMS seperti itu, ya harus segera dilaporkan," kata Thomas.

Ia juga mengklarifikasi bahwa semua layanan XL hasil kerjasama dengan penyedia konten dapat dipertanggungjawabkan, dan kapanpun selalu dapat di UNREG.

"Bahkan jika pelanggan kami ingin memperpanjang layanan selalu ada notifikasi dari XL apakah melanjutkan registrasi atau tidak, paling lambat H-3 sebelum masa langganan berakhir," katanya.

Selanjutnya, pelanggan juga dapat mengakses nomor *123*572# untuk mencari tahu apakah memiliki REG layanan XL atau tidak.

Head of Corporate Communications Febriati Nadira menambahkan, XL akan selalu berusaha melindungi kepentingan pelanggan dan menyesuaikan diri dengan semua aturan yang ada terkait perlindungan konsumen.

"Bagi XL pelanggan adalah segalanya. Karena itu kami tidak akan main-main dengan kepentingan pelanggan," kata Nadira.

Selain melaporkan segala keluhan pelanggan melalui customer service XL di nomor 817, upaya perlindungan konsumen juga disediakan saluran pengaduan melalui SMS 588, dengan format laporan: LAPOR#Nomor yang digunakan untuk menipu#Kasus yang dikeluhkan.

Menanggapi kejadian ini, Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya telah berjanji akan menindak tegas operator atau content provider yang 'nakal'. Pernyataan serupa juga sempat disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto.

"Kalau yang melakukan penipuan adalah perorangan langsung laporkan ke kepolisian. Namun, sejauh ini belum ada laporan bahwa SMS penipuan tersebut diakibatkan ulah nakal operator," kata Gatot.



( rou / ash )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment