Disebut Situs Musik Ilegal, Gudang Lagu Membela Diri
Jakarta - Sejumlah asosiasi industri musik tengah gencar menyuarakan perlawanan terhadap peredaran situs-situs yang menawarkan aktivitas unduh musik secara ilegal. Salah satu yang didesak untuk ditutup adalah gudanglagu.com. Tak terima, situs ini pun mengeluarkan pembelaan.
"100% Gudanglagu.com tidak menyimpan lagu bajakan," demikian bunyi judul pernyataan yang tertera di situs Gudang Lagu, dikutip detikINET, Senin (25/7/2011).
"Benar!! kami 'tidak menyimpan' lagu bajakan. Para penikmat musik Indonesia dan para pengunjung setia situs ini. Perlu kami jelaskan bahwa gudanglagu.com 'tidak satupun menyimpan lagu bajakan' dan 'tidak menyimpan lagu ilegal'. Gudanglagu.com adalah situs (yang) berusaha menginformasikan lagu-lagu terbaru dan chart lagu terpopuler disertai dengan lirik dan video klipnya," jelas mereka.
Gudang lagu menambahkan, dengan semakin populernya proses data mining seperti yang dilakukan Google pada semua halaman web di dunia, Gudanglagu.com selain menampilkan lirik dan video klip dari YouTube juga dilengkapi mesin pencari mencari file-file lagu yang terposting di dunia maya secara otomatis. Hal ini seperti yang dilakukan search engine seperti yahoo dan lainnya.
"File-file tersebut tersimpan di berbagai layanan file hosting, mulai dari 4shared, rapidhsare, mediafire, ziddu. File tersebut diupload oleh para pengguna internet," imbuhnya.
Sebelumnya, komunitas industri musik Tanah Air mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring untuk segera menutup 20 situs yang dinilai memberikan fasilitas download musik digital secara ilegal.
Desakan ini disampaikan oleh asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI. Semuanya bergabung melawan pembajakan musik di era digital ini dalam payung kampanye 'Heal Our Music'.
"Kami atas nama gerakan 'Heal Our Music' yang bekerjasama dengan stakeholder industri musik di Indonesia, meminta agar Kementrian Kominfo untuk dapat menutup situs-situs yang memberikan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal atau menyebarkan lagu tanpa izin yang memiliki hak atas lagu-lagu tersebut," demikian isi surat yang juga diterima detikINET.
Adapun 20 situs yang mereka anggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut, adalah sebagai berikut:
www.gudanglagu.com
www.gudanglagu.net
www.mp3sgratis.net
www.mp3lagu.com
www.warungmp3.com
www.pandumusica.info
www.musik-corner.com
www.mp3bos.com
www.mp34shared.com
www.musik-flazher.com
www.index-of-mp3.com
www.misshacker.com
www.trendmusik.com
www.abmp3.com
www.katalogmp3.info
www.mp3bear.com
www.mp3downloadlagu.com
www.freedownloadmp3.org
www.dewamp3.com
www.plasamusic.com
"Atas dasar pemeriksaan kami, situs-situs ini memuat link-link untuk mengunduh lagu-lagu tanpa izin dari pemilik hak atau lagu-lagu ilegal," masih kata surat itu.
"Daftar situs yang kami lampirkan ini merupakan informasi awal yang disetujui oleh stakeholder yang terkait, tidak menutup kemungkinan akan ada daftar susulan," tandas permohonan yang tertera di dalam surat.
Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri, sebelumnya telah menemui sejumlah perwakilan dari gerakan Heal Our Music tersebut. Untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi dari para pemusik lokal, Kominfo rencananya akan mengadakan pertemuan lanjutan pada 27 Juli 2011 mendatang.
( ash / wsh )
Sumber detik com
0 komentar:
Post a Comment