Wednesday, September 21, 2011

Download 30 Lagu, Mahasiswa Didenda Rp 5,8 Miliar

Download 30 Lagu, Mahasiswa Didenda Rp 5,8 Miliar

Jakarta - Gara-gara mendownload puluhan lagu secara ilegal, seorang mahasiswa di Boston University diminta membayar USD 675.000 atau sekitar Rp 5,8 miliar ($1 = Rp 8.700).

Adalah Joel Tenenbaum yang dituntut oleh Recording Industry Association of America. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena mengunduh 30 lagu secara ilegal dan menyebarluaskannya kembali di internet.

Akibatnya, hakim menjatuhkan denda kepada Tenenbaum sebesar USD 675.000 atau USD 22.500 untuk tiap lagu. Namun belakangan dianggap ada kesalahan dari pihak
pengadilan dan putusan tersebut direvisi sehingga pada akhirnya Tenenbaum 'hanya' harus membayar USD 67.500.

Hukuman yang kelewat berat itu pun diakui oleh hakim lainnya. Menurut hakim Michael Davis, denda sebesar itu memang tidak masuk akal sehingga sepantasnya dikurangi.

Asosiasi yang menuntut mahasiswa tersebut sendiri mewakili 4 label rekaman termasuk Sony BMG Music Entertainment dan Warner Brothers Records Inc. Dikatakan oleh pengacara asosiasi ini, download lagu ilegal memberi dampak cukup besar kepada perekonomian sehingga harus diredam.

Imbas negatifnya bahkan lebih terasa kepada industri rekaman itu sendiri, dimana sangat mengurangi pendapatan dan keuntungan, demikian dikutip detikINET dari
YahooNews, Rabu (21/9/2011).

Di Indonesia beberapa waktu lalu sempat muncul pula suatu gerakan perlawanan terhadap situs-situs yang menyediakan akses untuk mendownload lagu secara ilegal.

Sejumlah asosiasi industri terkait yang berada di belakang aksi ini pun mendesak pemerintah untuk menutup puluhan situs yang dianggap memberi jalan aksi download tidak resmi tersebut.



( sdj / ash )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment