Sunday, November 6, 2011

Sampai Kapan SMS Premium Dihentikan?

Sampai Kapan SMS Premium Dihentikan?

Jakarta - Untuk 'memutihkan' layanan SMS premium dari aksi pencurian pulsa, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya telah memutuskan langkah moratorium sejak pertengahan Oktober lalu.

Namun yang jadi pertanyaan sekarang adalah, sampai kapan penghentian layanan SMS premium ini dilakukan?

Menurut Heru Sutadi, anggota komite BRTI, layanan SMS premium baru akan dibuka kembali seperti sedia kala setelah evaluasi yang dilakukan pihak regulator selesai dilakukan. Dari evaluasi tersebut diharapkan dapat ditemukan biang masalah yang selama ini menghantui salah satu lini industri kreatif tersebut sekaligus solusinya.

"Sehingga nantinya, kita punya watch list para CP-CP nakal, dan diharapkan tidak ada lagi konsumen yang mengeluhkan menjadi korban pencurian pulsa," tukas Heru kepada detikINET.

Di awal penetapan moratorium, BRTI menargetkan untuk menghentikan layanan SMS premium selama 60 hari. Pun demikian, itu cuma rencana di atas kertas.

Pasalnya, regulator yang berada di bawah payung Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut berambisi untuk melakukan evaluasi yang menyeluruh. Yakni dengan memanggil sekitar 200 CP!

Entah apa benar-benar terealisasi target yang terbilang ambisius itu. Terlebih mengingat bakal memakan lamanya waktu pengerjaan dan berkaca pada kondisi BRTI sendiri.

Nah, pemanggilan kepada para CP ini sendiri baru dilakukan pada Jumat akhir pekan lalu. Dan dilanjutkan pada minggu ini, dengan menyertakan 4-5 CP setiap sesinya.

Di sisi lain, anggota BRTI yang menjabat sekarang tinggal menghitung hari. Lantaran masa bakti mereka akan habis pada akhir tahun ini."Ya, artinya bisa saja evaluasi ini akan berlanjut pada anggota BRTI yang baru," tukas Heru.

Sebelumnya, BRTI telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh operator agar menghentikan layanan SMS premium kepada pelanggan.

Langkah reaktif ini dilakukan demi menenangkan gejolak masyarakat. "Untuk sementara waktu, SMS premium terpaksa kami hentikan dulu. Ini demi menenangkan keresahan di masyarakat," kata Ketua

BRTI Syukri Batubara. Dalam surat yang diedarkan oleh BRTI, seluruh operator diperintahkan untuk melakukan deaktivasi/unregistrasi per tanggal 18.

Oktober 2011. Penghentian ini berlaku untuk semua layanan jasa pesan premium, kecuali untuk public services dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya apapun.




( ash / sha )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment