Tuesday, November 8, 2011

Penataan 3G Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Penataan 3G Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Jakarta - Mendekati akhir tahun, penataan kanal 3G di pita 2,1 GHz masih belum juga bisa dilaksanakan karena resistensi Telkomsel. Menyikapi hal ini, regulator sendiri tetap teguh mempertahankan aturan meski tak bisa memuaskan semua pihak.

"Ya, kita tunggu saja. Mudah-mudahan pada akhirnya Telkomsel oke," kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi kepada detikINET, Senin (7/11/2011).

Seperti diketahui, resistensi terhadap penataan kanal frekuensi 3G terus ditunjukkan oleh kubu Telkomsel. Bahkan penolakan ini diwarnai bumbu tudingan adanya intervensi dari vendor asing dari Center for Indonesian Telecommunication Regulation Study (Citrus).

"Kita bekerja profesional independen. Tapi semestinya kalau Pak Menteri (Menkominfo Tifatul Sembiring) sudah memutuskan, hendaknya semua menuruti," sesal Ridwan.

"Bisa jadi (keputusan penataan frekuensi 3G ini) tidak bisa memuaskan semua orang. Tapi kebijakan ini semuanya sudah melalui pertimbangan yang matang," paparnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring juga menyatakan kebijakan pemerintah yang meminta Telkomsel bergeser dari kanal 3G saat ini sama sekali bukan karena ada intervensi atau tekanan dari vendor asing.

Menurut dia, penataan frekuensi 3G berupa penambahan satu kanal tambahan kepada operator dan kemudian dilanjutkan dengan penambahan kedua sebesar 5 MHz adalah dimaksudkan untuk merapikan spektrum yang ada saat ini.

Tifatul juga menegaskan pemerintah sudah memutuskan bahwa kanal pertama dan kedua dialokasikan untuk Hutchison CP Telecom (Tri), kanal ketiga dan keempat untuk Axis, kanal kelima dan keenam untuk Telkomsel, kanal ketujuh dan kedelapan untuk Indosat, dan terakhir kanal kesembilan dan kesepuluh untuk XL.

"Begitu selesai penataan kanal frekuensi tahap pertama tersebut, baru pemerintah akan buka tender untuk kanal ketiga," tegasnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan keputusan BRTI sudah dibuat dan tinggal menunggu persetujuan Menkominfo.

"Apabila sudah dijadikan keputusan menteri, maka yang ada hanyalah melaksanakan atau melanggar, dan tidak ada negosiasi apa pun," katanya.

Kominfo sendiri menargetkan penataan kanal 3G antaroperator telekomunikasi bisa selesai akhir tahun ini. Dengan selesainya penataan kanal 3G diharapkan bisa menghentikan kisruh yang selama ini terjadi.

Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno sebelumnya sempat mengatakan bahwa persoalan ini timbul karena penataan yang lalu tidak memperhitungkan masa depan spektrum.

"Sebagai perusahaan milik negara, kami juga berhak minta tata ulang secara keseluruhan karena masa depan spektrum frekuensi mengarah kepada teknologi yang konvergen, yaitu LTE (Long Term Evolution). Kami juga berpikir agar tidak ada kerugian negara di kemudian hari," tegasnya.



( rou / rou )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment