Thursday, September 29, 2011

Indonesia Perlu Matangkan Regulasi Broadband

Indonesia Perlu Matangkan Regulasi Broadband

Jakarta - Indonesia perlu segera mematangkan regulasi broadband. Dari yang saat ini baru berupa draft, agar segera dimatangkan dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) dan Keputusan Dirjen (Kepdirjen).

Imbauan ini disampaikan oleh vendor teknologi Huawei, mengingat Indonesia sudah mulai terlambat dari jadwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015.

"Indonesia seharusnya sudah memulai program National Broadband Plan (NBP) sejak awal 2011," kata Dani K Ristandi, Deputy Director Costumer & Sales Support Division Huawei Tech Investment, kepada detikINET, Rabu (28/9/2011).

"Sekarang bolanya sudah di Kementerian Kominfo, musti segera difollow-up regulasinya saja. Intinya policy-nya dirancang, planningnya dimatangkan, karena sekarang baru berupa draft," saran dia.

Untuk rencana pembangunan broadband nasional, Dani menilai, kabel serat optik merupakan pilihan terbaik, khususnya di perkotaan. Namun dari sisi biaya, optik dinilai cukup mahal untuk melayani area rural. Pilihan pun jatuh ke akses nirkabel yang lebih rendah biayanya.

Nah, dari situ, musti ada kombinasi antara saluran kabel dan nirkabel. Karena keduanya akan saling melengkapi.

"Untuk enam koridor ekonomi, memang lebih cocok optical based. Namun di area rural yang luas, pakai optical mahal. Pilihannya ke wireless karena punya kelebihan dari mobility, tapi terbatas dalam hal kapasitas," papar Dani.

Untuk broadband wireless (BWA) sendiri, Kominfo juga harus terlebih dulu menetapkan pilihan untuk frekuensi. Khususnya seluler 4G dengan teknologi Long Term Evolution (LTE).

"Kami terus berdiskusi soal frekuensi. 2,6 GHz, 700 MHz, dan 2,3 GHz. 2,6 tidak mungkin karena ada broadcast. 700 baru bisa digunakan di 2016, kelamaan. Sementara yang available 2,3, apalagi Kominfo sudah mengatakan akan membuka peluang open teknologi. Ini yang perlu dimatangkan," tandas dia.




( rou / fyk )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment