Thursday, May 26, 2011

First Media Sampaikan Hak Jawab Atas Gugatan 4G

Jakarta - Sebuah laporan berusaha menggugat Berca dan First Media atas layanan Wimax 4G. Pihak First Media pun menyampaikan tanggapan mereka.

Tanggapan atau hak jawab itu disampaikan melalui MR Partners & Legal selaku kuasa hukum First Media dalam surat yang diterima detikINET, Kamis (26/5/2011).

Berikut adalah hak jawab yang disampaikan:

1. Bahwa dalam berita detikcom tersebut telah dimuat pernyataan saudara Denny Andrian Kusdayat selaku Ketua Konsumen Telekomunikasi bandung.blogspot.com>Indonesia (KTI) yang pada intinya menyatakanbahwa tuduhan kebohongan publik kepada Klien Kami adalah terkait layanan WiMax 4G yang dipromosikan dan diselenggarakan Klien Kami sebagai perusahaan pemilik produk Sitra Wimax 4G, pada dasarnya belum menggunakan standar 4G.

2. Apabila Benar Saudara Denny Andrian Kusdayat menyatakan pernyataan sebagaimana dimuat dalam berita detikcom, maka perlu kami sampaikan bahwa pada faktanya menurut International Telecommunication Union (ITU) yang dinyatakan sebagai 4G adalam IMT-Advanced Technologies, yang spesifikasi detailnya baru akan dikeluarkan pada tahun 2012.

Sehingga untuk saat ini, ITU mempertimbangkan bahwa teknologi '4G' adalah juga merujuk kepada teknologi '3G' yang telah mengalami perkembangan tingkatan tertentu yang dapat menghasilkan penggunaan frekuensi dengan lebih efisien (

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment