Monday, September 5, 2011

Buntut Kriminalisasi Perdagangan iPad, Penjual Resah

Buntut Kriminalisasi Perdagangan iPad, Penjual Resah

Jakarta - Setelah Randy dan Dian diseret ke pengadilan karena menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia, seorang penjual lain, Charlie juga sedang menemui masalah serupa.

Sebelumnya, seorang penjual iPad juga telah divonis bersalah. Selain itu, masih ada 60-an penjual yang dijadikan tersangka dengan kasus serupa.

Menurut Ketua Bidang UKM Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, tindakan polisi dan kejaksaan yang mengkriminalkan penjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia membuat pedagang resah.

"Para pedagang dan toko-toko kecil, pengecer menjadi resah. Sebab, kok bisa dipidana? Kita kan nggak tahu apa-apa. Kalau sebelumnya diberi sosialisasi terlebih dahulu, kita pasti memahami dan mematuhi. Sekarang tanpa pemberitahuan, langsung main tangkap," tegasnya saat menghadiri persidangan penjual iPad, Charlie Sianipar di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/9/2011).

Rudi juga mengaku bingung mengenai alasan polisi yang hanya merazia produk iPad. Sementara untuk barang lain seperti Macbook Pro, iMac, iPod, iPhone maupun gadget lain tidak turut dijadikan barang bukti.

"Pertanyaanya kenapa hanya iPad? Kan masih banyak produk lain yang satu merk atau yang lain yang tidak mempunyai manual book bahasa Indonesia. Tidak cuma itu, seperti komputer, handphone dan kamera juga banyak yang tidak menggunakan. Kenapa kok ini dikenakan pasal?" imbuhnya.

Terdakwa Charlie Sianipar juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, selama 20 tahun berdagang elektronik dan komputer, baru kali ini diperkarakan.

"Saya awam hukum. Tetapi nalar saya menyatakan kalau ada masalah seperti ini dibawa ke Badan Perlindungan Konsumen. Saya sudah 20 tahun menjual barang-barang elektronik dan komputer. Tetapi kenapa baru kali ini, dan kenapa hanya iPad? Produk lain tidak seperti kamera dan handphone?" sungut Charlie.



( Ari / ash )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment