SMS Premium Dihentikan, Kerugian Pelanggan Dikalkulasi
Jakarta - Seluruh operator telekomunikasi diperintahkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/voice broadcast hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dalam surat yang diedarkan oleh BRTI, seluruh operator telekomunikasi diperintahkan untuk melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa tengah malam per tanggal 18 Oktober 2011.
Penghentian ini berlaku untuk semua layanan jasa pesan premium kecuali untuk public services dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya apapun.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto menambahkan, yang tidak kalah pentingnya adalah menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan jasa pesan premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting/pop screen.
"Langkah konkret ini adalah sebagai respon positif terhadap hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI dengan Menkominfo, BRTI, dan beberapa direksi operator telekomunikasi pada tanggal 10 Oktober 2011 kemarin," papar Gatot kepada detikINET, Minggu (16/10/2011).
"Ini artinya BRTI bertindak cepat dan komprehensif. Setelah ini mungkin akan ada sejumlah langkah signifikan lainnya," ujarnya lebih lanjut.
Gatot pun juga menegaskan, tindakan hukum tetap akan dilakukan seperti yang diputuskan pada rapat BRTI dengan mitra kerja pada 11 Oktober kemarin. Artinya, jika ada pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan oleh operator ataupun content provider (CP), dan memang terpenuhi unsur pidananya, maka BRTI akan langsung meneruskannya ke aparat penegak hukum.
"BRTI pada dasarnya sangat berkomitmen dan konsisten mengatasi kontroversi layanan jasa premium ini. BRTI tidak ingin mengecewakan DPR dan masyarakat khususnya para pengguna layanan seluler dan FWA terutama yang merasa dirugikan sesuai koridor peraturan yang ada," kata dia.
Langkah penghentian SMS premium ini juga ditegaskan Gatot untuk menepis keraguan publik atas hasil rapat 11 Oktober 2011 yang dinilai lebih memihak kepada operator dan CP.
"Padahal rapat 11 Oktober tersebut baru langkah awal untuk menyusun program aksi, dan hari ini program aksi itu secara nyata dimulai. Wajib hukumnya bagi operator untuk mentaati perintah ketua BRTI yang ditandatangani per tanggal 14 Oktober kemarin," pungkas juru bicara Kominfo ini.
( rou / eno )
Sumber detik com
0 komentar:
Post a Comment