Wednesday, December 7, 2011

Takut Dilaporkan Balik, Korban Pencurian Pulsa Menyusut

Takut Dilaporkan Balik, Korban Pencurian Pulsa Menyusut

Jakarta - Angka pengaduan masyarakat yang menjadi korban pencurian pulsa menurun. Hal ini ditengarai lantaran banyak konsumen yang sejatinya menjadi korban, namun takut melapor.

"Ini indikasi adanya ketakutan dari masyarakat. Mereka takut dari tadinya jadi pelapor menjadi terlapor," kata Ketua Panja Pencurian Pulsa dari Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, usai rapat dengar pendapat dengan Kabareskrim, di Gedung DPR, Rabu (7/12/2011).

Tantowi tidak menyebutkan angka pasti penurunan tersebut. Mengutip data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pada tahun 2010 pengaduan pencurian pulsa tercatat ada 110 kasus. Tahun ini jumlahnya merosot di bawah itu.

Kasus yang mendera pengguna seluler bernama Feri Kuntoro adalah contoh nyata pemicu ketakutan tersebut. Feri, yang merupakan korban pencurian pulsa awalnya dengan berani melaporkan CP bernama PT Colibri Network yang dianggap merugikannya ke pihak berwajib.

Sial bagi Feri, ia malah dilaporkan balik pihak CP yang bersangkutan karena dianggap mencemarkan nama baik. Dengan kejadian itu, Feri pun sempat panik dan tersirat untuk mencabut laporannya ke polisi. Namun dari pihak Mabes Polri meminta agar laporan Feri tidak perlu dicabut.

Faktor lain yang membuat menyusutnya laporan pengaduan dari masyarakat ini adalah karena mereka malas mengadukan hal tersebut. Sebab dengan setelah melapor malah mengalami kerugian lebih besar.

"Banyak yang mengalami, melapor kehilangan pulsa 50 ribu malah kehilangan ponsel. Atau biaya yang mereka keluarkan dalam proses hukum menjadi lebih besar. Hal-hal seperti itu," papar Tantowi.

Sebelumnya dalam rapat, salah satu anggota Komisi I sempat mengimbau Bareskrim agar tidak menahan ponsel korban yang menjadi barang bukti.

Dalam rapat itu Kabareskrim KomjenPol Sutarman memang memaparkan bahwa dalam penyelidikannya kepolisian telah menyita barang bukti berupa lima unit ponsel berbagai merk, print out transaksi ponsel, satu lembar data special package dari CP dan satu lembar koran.

Faktor lainnya adalah karena tidak adanya jaminan keamanan hukum bagi para pelapor. Dalam rapat sebelumnya antara Komisi I dengan YLKI, disebutkan bahwa perlu adanya undang-undang perlindungan bagi pelapor seperti undang-undang anti slap di Amerika.

Menanggapi itu Sutarman menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi para pelapor dan melindungi mereka. "Jika memang terbukti, sudah tugas kami untuk melindungi mereka," tegasnya.



( rns / ash )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment