Pencurian Pulsa Merebak, BRTI Dinilai Lalai
Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dinilai telah lalai dalam mengawasi kinerja operator dan para content provider (CP) sehingga kasus pencurian pulsa bisa terjadi. Terlebih, aksi CP nakal ini diindikasikan sudah terjadi sejak tahun 2007.
Hal ini diungkapkan Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya saat rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan pihak Bareskrim, Rabu (6/12/2011).
"BRTI telah lalai menjalankan fungsinya. Karena bisa dicegah dari awal jika BRTI melakukan pengawasan ke operator," kata Tantowi membuka rapat, Rabu (6/12/2011).
Menurutnya, kejahatah pencurian pulsa ini tidak dilakukan sendiri melainkan 'berjamaah'. Maksudnya, dilakukan oleh CP tapi atas sepengetahuan operator.
"Di undang-undang CP tidak boleh memiliki hubungan langsung dengan konsumen atau pemilik nomor. Namun kenyataannya tidak begitu. Dan diketahui oleh operator," jelas Tantowi.
Disebutkannya, dari 400 CP yang ada, hanya 205 yang terdaftar di BRTI. Padahal, Permen Kominfo No.1 2009 menyebutkan perusahaan yang diperbolehkan beroperasi dalam bisnis jasa premium adalah yang mengantongi izin BRTI.
Tantowi juga menyebutkan, selama dua tahun kasus penyedotan pulsa ini bergulir, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 1 Triliun.
( rns / ash )
Sumber detik com
0 komentar:
Post a Comment