Wednesday, December 7, 2011

Lalai Awasi Pencurian Pulsa, BRTI Bisa Dipidanakan?

Lalai Awasi Pencurian Pulsa, BRTI Bisa Dipidanakan?

Jakarta - Dinilai lalai mengawasi operator dan Content Provider (CP), memancing pertanyaan salah satu anggota Komisi I DPR, pantaskah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dipidanakan?

Pertanyaan ini dilontarkan Rachel Maryam, salah satu anggota Komisi I yang mengikuti rapat dengan Bareskrim. Pertanyaan ini lantas dijawab Kabareskrim Komjen (Pol) Sutarman.

"Tidak. Melainkan orang-orang yang terkait kasus ini yang dipidanakan. Apabila buktinya cukup, orang-orang yang terlibat kami awasi dan langsung kami lakukan penyidikan," kata Sutarman dalam rapat dengan Komisi I di gedung DPR, Rabu (7/12/2011).

Pernyataan ini diiyakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kejahatan Umum Hamzah Tadja. "Kalau BRTI-nya, karena ini kan sebuah badan, tidak bisa. Tapi kalau orangnya yang diketahui terlibat, bisa (dipidanakan-red.)," kata Hamzah.

Dalam kesempatan ini, Rachel juga mewanti-wanti agar kasus pencurian pulsa ditangani dengan cekatan sehingga tidak molor. "Yang saya khawatirkan, di antara P19 dan P21 itu selalu ada masalah tarik-menarik. Saya harap tidak ada itu," kata anggota Komisi dari fraksi Gerindra itu.

Yang dimaksud Rachel, adalah tarik ulur proses hukum dalam pemberian berkas dari polisi ke jaksa (P19) menuju pemberian berkas ke pengadilan (P21) yang artinya sudah lengkap dan siap disidangkan.

Tantowi Yahya sendiri, sebagai Ketua Panja Pencurian Pulsa dari Komisi I berharap kasus ini tidak berlarut-larut. "Kita berharap Panja umurnya hanya dua bulan. Karena kita tidak bisa hidup dalam ketidakpastian, terutama para pelaku bisnis itu sendiri," ujar Tantowi.

Disebutkannya muara proses ini ada dua, yakni tata ulang regulasi dan tidak lanjut aparat hukum dari temuan-temuan yang sudah diberikan Panja.




( rns / ash )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment