Friday, November 25, 2011

KPPU Analisa Kebijakan Penataan 3G

KPPU Analisa Kebijakan Penataan 3G

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menganalisa aspek kebijakan pembagian kanal 3G yang mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat antaroperator pemegang lisensi seluler 3G.

Direktur Komunikasi KPPU, A Junaidi, berharap dalam 30 hari ke depan analisa yang tengah dikumpulkan oleh tim kerjanya sudah bisa membuahkan hasil.

"Kami masih menganalisa apakah aspek kebijakan pembagian 3G ini sebagai essential facilities yang telah memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam hal proses, besaran, dan jangka waktunya," paparnya kepada detikINET, Jumat (25/11/2011).

Junaidi menuturkan, dari hipotesis KPPU sementara ini, penataan frekuensi 3G yang direncanakan pemerintah merupakan implementasi dari kebijakan yang notabene merupakan ranah administratif pemerintah.

"Kami melihat sisi kebijakannya apakah cukup peraturan yang selama ini berlaku. Bila ada yang kurang maka kami akan memberikan saran kepada regulator," ujarnya lebih lanjut.

Aroma persaingan tidak sehat memang tengah terjadi dalam penataan frekuensi 3G belakangan ini.

Seperti diakui mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala, ada satu operator yang berupaya menghalang-halangi operator lain untuk mendapatkan sumber daya frekuensi.

"Penguasaan sumber daya frekuensi yang besar oleh penguasa pasar tidak dapat dibenarkan karena hal ini menjurus ke praktik monopoli yang dilarang oleh Undang-undang," ujarnya.

Hal itu diatur dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan pelaku usaha kecil.

Kamilov menambahkan, sektor telekomunikasi sebagai bagian dari sumber daya alam yang dikuasai oleh negara, diatur dan berlandaskan kepada UU No. 36/1999 yang membawa semangat reformasi dan semangat ekonomi kerakyatan.

"Undang-undang ini bersama undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen harus dilihat sebagai satu paket," cetus dia.

Seperti diketahui, penataan kanal frekuensi 3G di pita 2,1 GHz memang belum bisa terlaksana karena masih mendapat resistensi dari Telkomsel yang enggan berpindah dari kanal 4 dan 5 ke kanal 5 dan 6.

Malah sebaliknya, tak hanya menolak pindah, operator seluler yang kepemilikannya dikuasai Telkom dan Singtel itu balik meminta tambahan satu kanal lagi agar bisa menguasai kanal 4,5, dan 6 sekaligus.

Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya mengatakan penataan kanal frekuensi merupakan keharusan agar industri menjadi sehat dan bukan karena adanya desakan asing.

"Kami sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan 2 dialokasikan untuk Hutchison CP Telecom (Tri), kanal 3 dan 4 untuk Axis, kanal 5 dan 6 untuk Telkomsel, kanal 7 dan 8 untuk Indosat, dan kanal 9 dan 10 untuk XL," katanya.

Sementara Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengungkapkan penataan frekuensi seharusnya dilakukan menyeluruh, bukan hanya di 3G saja untuk pengembangan teknologi LTE (long term evolution).



( rou / rou )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment