Wednesday, April 13, 2011

Seluler Bakrie Paling Lambat 2 Tahun Lagi

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan batas waktu maksimal dua tahun kepada Bakrie Telecom untuk memenuhi sejumlah kewajiban sebelum akhirnya diberikan lisensi resmi penyelenggaraan seluler.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto, pihaknya telah mengeluarkan izin prinsip seluler kepada Bakrie Telecom melalui Kepmenkominfo No. 130/KEP/M.KOMINFO/4/2011

"Kami memberikan izin prinsip seluler kepada Bakrie dengan penuh kehati-hatian disertai pengenaan kewajiban pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (12/4/2011).

Selain itu, Bakrie juga harus menyediakan kantor dan instalasi perangkat, pusat pengendali jaringan minimal satu unit, dan prasarana pendukungnya. Operator seluler baru ini juga harus menggunakan produk dalam negeri bersertifikasi Kemenkominfo, dan menyediakan infrastruktur pendukung yang terkait dengan pihak ketiga.

"Izin prinsip ini diberikan batas waktu hingga dua tahun sebelum akhirnya diberikan lisensi resmi setelah melalui tahap uji laik operasi (ULO). Namun kami rasa Bakrie bisa lebih cepat memenuhinya sebelum 2013," lanjut Gatot.

Direktur Layanan Korporasi Bakrie Telecom Rakhmat Junaidi mengungkapkan rasa terimakasih kepada pemerintah apabila benar telah memberikan izin prinsip tersebut.

"Kami akan menunggu sampai lisensi itu sudah berada di tangan kami. Kami juga akan mengikuti semua proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memenuhi kewajiban, hingga dapat meraih lisensi penyelenggaraan secepatnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Diungkapkannya, walau telah mendapatakan lisensi seluler tidak membuat belanja modal dari perseroan pada tahun ini akan berubah. "Tetap US$ 200 juta Kami hanya membagi saja komposisi pembangunan yang menjadi bagian dari komitmen fixed wireless access (FWA) dan seluler," jelasnya.

Dikatakannya, pekerjaan rumah lainnya yang harus diselesaikan adalah masalah kesepakatan interkoneksi dengan operator lain akankah penarikan terminasi panggilan berbasis seluler atau FWA mengingat dual lisensi yang dimiliki oleh Bakrie.

Dengan keluarnya izin prinsip ini, maka seluruh operator di Indonesia telah memiliki izin seluler. Seperti diketahui, operator seluler di Indonesia adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Natrindo Telepon Seluler, Hutchison CP Telecommunication, Smart Telecom, Smartfren Telecom (Mobile-8 Telecom), dan Sampoerna Telecommunication Indonesia.




( rou / rou )

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment