Thursday, October 27, 2011

Ironis, CP Nakal Cuma Diberi Sanksi Ringan

Ironis, CP Nakal Cuma Diberi Sanksi Ringan

Jakarta - Pencurian pulsa yang dilakukan oleh sejumlah content provider (CP) nakal memang amat meresahkan. Namun ironisnya, aksi tersebut ternyata tidak bisa digolongkan dalam tindak pidana.

Hal itu diungkapkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) usai mengadakan pertemuan tertutup bersama 10 operator di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

"Sesuai dengan regulasi yang ada, kewenangan kita hanya bisa menghentikan operasinya dan memberikan sanksi administratif saja, bukan memenjarakannya," kata Wakil Ketua BRTI, Muhammad Budi Setyawan, dalam jumpa pers.

Pun demikian, BRTI berencana mengubah regulasi tersebut agar memiliki kewenangan lebih jauh, misalnya menindak para CP nakal.

"Rencananya, kita memang akan merevisi beberapa aturannya. Salah satunya mengantisipasi tindak pidana. Kalau cuma sanksi administratif sepertinya kurang seru, biar mereka jera," tambah Budi.

Hingga kini BRTI mengklaim sudah menemukan sejumlah CP yang diduga terlibat dalam kasus pencuriuan pulsa yang konon sampai merugikan pelanggan hingga Rp 900 miliar. Sayangnya, daftar nama CP nakal tersebut masih belum berani diungkapkan BRTI.

"Kami masih sulit memilahnya, karena tiap CP mempunyai banyak jenis konten, bahkan totalnya hingga ribuan. Tapi hal ini akan kami selidiki terus," tukas Budi.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring sempat mengatakan, ada 60 CP nakal yang telah dihentikan kerja samanya dengan operator. Para CP tersebut, katanya telah dimasukkan dalam daftar hitam.

"CP yang resmi terdaftar di BRTI ada 205, dan sebenarnya untuk mendaftarkan diri sebagai CP sangat sederhana. Bisa daftar lewat online," pungkas Budi.




( eno / rou )

Sumber detik com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

Post a Comment