Jakarta - Tuntutan terhadap mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak bertambah. Mubarak diperintahkan untuk membayar ganti rugi lantaran mematikan koneksi internet dan telepon kala usaha penggulingan rezimnya.
Mobarak tidak dituntut sendiri, namun bersama kedua mantan menterinya, Ahmed Nazif dan habib al-Adly. Ketiganya diminta membayar ganti rugi sebesar USD 90 juta.
Kejadian ini bermula ketika gerakan perlawanan rakyat Mesir yang ingin menjatuhkan rezim Mobarak semakin besar.
0 komentar:
Post a Comment