Washington: Megaupload, salah satu situs berbagi file internet terbesar, ditutup oleh pihak berwenang di AS setelah para pendiri situs itu dikenakan tuduhan pelanggaran undang-undang antipembajakan. Jaksa wilayah menuduh perusahaan itu telah merugikan para pemegang hak cipta sebesar US$ 500 juta (Rp 4,5 triliun).
Kabar ini muncul satu hari pascaprotes RUU Penghentian Pembajakan, namun para penyidik mengatakan mereka telah memerintahkan penutupan itu sejak dua pekan lalu. Departemen Kehakiman AS mengatakan dua pendiri Megaupload Kim Dotcom, yang memiliki nama asli Kim Schmitz dan Mathias Ortmann ditangkap di Auckland, Selandia Baru bersama dua pegawai mereka atas permintaan AS.
"Ini adalah salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di Amerika Serikat dan langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual," kata sebuah pernyataan dalam website mereka seperti dikutip BBC Indonesia, Jumat (20/1).
Tuduhan-tuduhan tersebut termasuk pelanggaran hak cipta, konspirasi untuk melakukan pemerasan dan pencucian uang. Pengadilan federal di Virginia memerintahkan 18 nama domain terkait dengan perusahaan itu disita. Departemen Kehakiman mengatakan lebih dari 20 perintah pencarian telah dieksekusi di sembilan negara dan aset senilai US$ 50 juta telah disita.
Jaksa mengklaim para tertuduh membuat sebuah model bisnis yang dirancang untuk mempromosikan pengunggahan materi-materi yang memiliki hak cipta. "Para konspirator diduga membayar para pengguna situs itu untuk mengunggah konten ilegal dan mempublikasikan link konten itu ke pengguna lain di seluruh dunia," menurut sebuah pernyataan.
Sebelum ditutup, Megaupload memuat pernyataan menyangkal semua tuduhan dan menyebutnya sebagai dilebih-lebihkan.(ADO)
Kabar ini muncul satu hari pascaprotes RUU Penghentian Pembajakan, namun para penyidik mengatakan mereka telah memerintahkan penutupan itu sejak dua pekan lalu. Departemen Kehakiman AS mengatakan dua pendiri Megaupload Kim Dotcom, yang memiliki nama asli Kim Schmitz dan Mathias Ortmann ditangkap di Auckland, Selandia Baru bersama dua pegawai mereka atas permintaan AS.
"Ini adalah salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di Amerika Serikat dan langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual," kata sebuah pernyataan dalam website mereka seperti dikutip BBC Indonesia, Jumat (20/1).
Tuduhan-tuduhan tersebut termasuk pelanggaran hak cipta, konspirasi untuk melakukan pemerasan dan pencucian uang. Pengadilan federal di Virginia memerintahkan 18 nama domain terkait dengan perusahaan itu disita. Departemen Kehakiman mengatakan lebih dari 20 perintah pencarian telah dieksekusi di sembilan negara dan aset senilai US$ 50 juta telah disita.
Jaksa mengklaim para tertuduh membuat sebuah model bisnis yang dirancang untuk mempromosikan pengunggahan materi-materi yang memiliki hak cipta. "Para konspirator diduga membayar para pengguna situs itu untuk mengunggah konten ilegal dan mempublikasikan link konten itu ke pengguna lain di seluruh dunia," menurut sebuah pernyataan.
Sebelum ditutup, Megaupload memuat pernyataan menyangkal semua tuduhan dan menyebutnya sebagai dilebih-lebihkan.(ADO)
0 komentar:
Post a Comment